LPM Institut Islam Bustanul Ulum
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi Lembaga Penjaminan Mutu.
Tugas Pokok
Merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, serta mengendalikan kegiatan penjaminan mutu di lingkungan Institut Islam Bustanul Ulum.
Fungsi
Tujuh Fungsi LPM
Rincian fungsi LPM dalam menjalankan tugas penjaminan mutu.
1
Penetapan Kebijakan
Menetapkan kebijakan dan program penjaminan mutu.
2
Koordinasi SPMI
Mengoordinasikan pelaksanaan SPMI di tingkat institusi dan program studi.
3
Pelaksanaan AMI
Melaksanakan Audit Mutu Internal secara berkala.
4
Monitoring & Evaluasi
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan standar mutu.
5
Laporan AMI
Menyusun laporan hasil AMI dan rekomendasi perbaikan.
6
Peningkatan Berkelanjutan
Mendorong peningkatan mutu secara berkelanjutan.
7
Koordinasi Akreditasi
Melakukan koordinasi dengan BAN-PT/LAM terkait akreditasi.