Rincian Tugas
Tugas per Jabatan
Tugas dan tanggung jawab setiap jabatan dalam LPM berdasarkan lampiran SK No. 078 Tahun 2025.
Ketua LPM
Syarif Maulidin, M.Pd.
Membantu Ketua Institut Islam Bustanul Ulum dalam pelaksanaan, pengendalian, dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Tugas & Tanggung Jawab (9 butir)
1Menyusun program kerja tahunan dan rencana anggaran LPM.
2Menyiapkan kebijakan, manual, standar, dan formulir SPMI.
3Merumuskan standar mutu akademik dan non-akademik mengacu pada SNP dan KKNI.
4Menetapkan dokumen mutu dalam bentuk Keputusan Ketua.
5Melaksanakan monev pelaksanaan standar dan melaporkan kepada pimpinan.
6Mengidentifikasi kendala dan menetapkan langkah perbaikan.
7Mengoordinasikan pelaksanaan AMI dan akreditasi internal.
8Menganalisis hasil audit untuk menilai efektivitas mutu.
9Memberikan rekomendasi peningkatan mutu kepada pimpinan.
Sekretaris LPM
Muhammad Agus Nurrohman, M.Pd.
Membantu Ketua dalam perencanaan, koordinasi, dan pengembangan SPMI, serta memfasilitasi proses akreditasi.
Tugas & Tanggung Jawab (5 butir)
1Menyusun dokumen SPMI: Kebijakan, Manual, Standar, Formulir, SOP pendukung.
2Mengelola dan mengupdate website LPM.
3Menyiapkan administrasi kesekretariatan dan surat-menyurat.
4Mengarsipkan dokumen hardcopy dan softcopy.
5Menyiapkan undangan rapat, notulensi, dan daftar hadir.
Koordinator Audit Mutu Internal (AMI)
Muhammad Abdun Jamil, M.Pd.
Mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan Audit Mutu Internal.
Tugas & Tanggung Jawab (5 butir)
1Meningkatkan kapasitas auditor internal.
2Mengoordinasikan persiapan AMI.
3Melaksanakan audit bersama tim.
4Melaporkan hasil audit kepada Ketua LPM.
5Menyampaikan hasil AMI kepada pimpinan/yayasan.
Koordinator Audit Mutu Eksternal (AME)
Muhammad Latif Nawawi, M.Pd.
Mengoordinasikan persiapan akreditasi eksternal dan menindaklanjuti rekomendasi.
Tugas & Tanggung Jawab (5 butir)
1Mengoordinasikan persiapan akreditasi eksternal.
2Menyiapkan data dan dokumen akreditasi.
3Mengoordinasikan proses akreditasi.
4Melaporkan hasil akreditasi kepada pimpinan.
5Menindaklanjuti rekomendasi hasil asesmen.
Koordinator Mutu Bidang Akademik & Non Akademik
Hawwin Huda Yana, M.Pd.
Mengoordinasikan implementasi SPMI bidang akademik dan non-akademik.
Tugas & Tanggung Jawab (5 butir)
1Mengoordinasikan implementasi SPMI bidang akademik.
2Mengawasi pelaksanaan mutu di program studi.
3Menerima dan mengevaluasi laporan mutu prodi.
4Melaksanakan penjaminan mutu bidang non-akademik (keuangan, SDM, sarpras).
5Mengelola dan mengevaluasi data mutu non-akademik.
Koordinator Mutu Bidang Penelitian & PKM
Wakib Kurniawan, M.Pd.
Mengoordinasikan implementasi SPMI pada bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tugas & Tanggung Jawab (4 butir)
1Mengoordinasikan implementasi SPMI bidang penelitian dan PKM.
2Mengelola data penelitian, PKM, dan kerja sama.
3Berkolaborasi dengan unit prodi.
4Memberikan rekomendasi peningkatan mutu.
Berdasarkan lampiran SK Ketua STIT Bustanul Ulum Lampung Tengah Nomor 078 Tahun 2025 tentang Tugas dan Tanggung Jawab LPM.