Institut Islam Bustanul Ulum (INSIBU) Lampung Tengah
lpm@univbu.ac.id
Jam Operasional: Senin - Jumat (08.00 - 16.00 WIB)
SPMI & AMI Portal Mutu
Institut Islam Bustanul Ulum
LPM INSIBU
Lampung Tengah
Beranda
Kelembagaan LPM
Profil LPM›

Mandat & struktur penjaminan mutu

Visi & Misi›

Arah strategis dan sasaran mutu

Sejarah LPM›

Transformasi STITBU ke INSIBU Juni 2026

Struktur Organisasi›

Bagan tata kelola organisasi resmi

Tugas & Fungsi›

Tupoksi pengelola & dewan mutu

Program Kerja›

Kalender program kerja tahunan

Dokumen & Kebijakan
Sistem SPMI›

Filosofi mutu & penjaminan internal

Kebijakan SPMI›

Buku kebijakan resmi mutu kampus

Manual SPMI›

Pedoman pelaksanaan siklus mutu

Standar SPMI›

24+ Standar mutu SN-Dikti & kampus

Formulir SPMI›

Katalog rekaman & borang mutu

Siklus PPEPP
Penetapan Standar›

Penyusunan standar mutu (P1)

Pelaksanaan PPEPP›

Implementasi standar di unit (P2)

Evaluasi PPEPP›

Monitoring & evaluasi capaian (E)

Pengendalian Mutu›

Audit & perbaikan mutu (P3)

Peningkatan Mutu›

Peningkatan standar Kaizen (P4)

Laporan SPMI›

Laporan capaian mutu agregat

Pelaksanaan Audit
Tentang AMI›

Mekanisme audit mutu internal

Panduan AMI›

Pedoman audit & kode etik auditor

Jadwal AMI›

Kalender audit unit kerja & prodi

Instrumen AMI›

Daftar tilik & asesmen standar

Evaluasi Diri›

Borang evaluasi diri auditee

Hasil & Tindak Lanjut
Laporan Hasil AMI›

Ringkasan eksekutif publik

Tindak Lanjut AMI›

Tindakan koreksi & notula RTM

Status & Repositori
Status Akreditasi›

Status akreditasi institusi & 4 program studi

Dokumen Akreditasi›

Sertifikat & SK BAN-PT / LAM

Repositori Akreditasi›

Penyimpanan arsip borang akreditasi

Borang & Progres
Instrumen LKPT›

Laporan kinerja kuantitatif

Laporan LED›

Laporan evaluasi diri 9 kriteria

Progres LKPT & LED›

Timeline penyusunan akreditasi

Aspirasi & Pengaduan
Pengaduan Mutu›

Whistleblowing tiket LPM-YYYY-XXXXXX

Cek Status Pengaduan›

Pelacakan tiket real-time

Mekanisme Pengaduan›

SOP & alur tindak lanjut

Survei & Tracer
Survei Kepuasan›

Kuesioner mahasiswa, dosen & tendik

Survei Layanan›

Survei fasilitas & sarana prasarana

Tracer Study Alumni›

Pelacakan masa tunggu & alumni

Warta & Publikasi
Berita LPM›

Warta kegiatan & rilis mutu

Pengumuman Resmi›

Surat edaran resmi penjaminan mutu

Galeri Dokumentasi›

Dokumentasi foto kegiatan mutu kampus

FAQ Mutu›

Tanya jawab seputar SPMI & AMI

Dokumen & Kontak
Pusat Unduhan›

Download SOP & template resmi

Peraturan & Regulasi›

Regulasi nasional & statuta

Kontak Resmi›

Lokasi kampus & form pesan

Pengaduan Mutu
Beranda
/Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Lembaga Penjaminan Mutu serta setiap jabatan.

Visi & MisiSejarahStruktur OrganisasiTugas & FungsiProgram Kerja
Tugas Pokok

Tugas Pokok LPM

LPM Institut Islam Bustanul Ulum membantu pimpinan melaksanakan, mengendalikan, dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan melalui SPMI, Audit Mutu Internal, serta pendampingan akreditasi.

LPM dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Institut Islam Bustanul Ulum, serta dibantu oleh Sekretaris, koordinator bidang, dan tenaga administrasi.

Dasar Hukum
SK No. 078 Tahun 2025
Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu STIT Bustanul Ulum Lampung Tengah
Ditetapkan
1 Juli 2025
Oleh
Dr. Dedi Andrianto, M.Pd.
Lampung Tengah
Lampung
Rincian Tugas

Tugas per Jabatan

Tugas dan tanggung jawab setiap jabatan dalam LPM berdasarkan lampiran SK No. 078 Tahun 2025.

Ketua LPM

Syarif Maulidin, M.Pd.

Membantu Ketua Institut Islam Bustanul Ulum dalam pelaksanaan, pengendalian, dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Tugas & Tanggung Jawab (9 butir)
1Menyusun program kerja tahunan dan rencana anggaran LPM.
2Menyiapkan kebijakan, manual, standar, dan formulir SPMI.
3Merumuskan standar mutu akademik dan non-akademik mengacu pada SNP dan KKNI.
4Menetapkan dokumen mutu dalam bentuk Keputusan Ketua.
5Melaksanakan monev pelaksanaan standar dan melaporkan kepada pimpinan.
6Mengidentifikasi kendala dan menetapkan langkah perbaikan.
7Mengoordinasikan pelaksanaan AMI dan akreditasi internal.
8Menganalisis hasil audit untuk menilai efektivitas mutu.
9Memberikan rekomendasi peningkatan mutu kepada pimpinan.
Sekretaris LPM

Muhammad Agus Nurrohman, M.Pd.

Membantu Ketua dalam perencanaan, koordinasi, dan pengembangan SPMI, serta memfasilitasi proses akreditasi.

Tugas & Tanggung Jawab (5 butir)
1Menyusun dokumen SPMI: Kebijakan, Manual, Standar, Formulir, SOP pendukung.
2Mengelola dan mengupdate website LPM.
3Menyiapkan administrasi kesekretariatan dan surat-menyurat.
4Mengarsipkan dokumen hardcopy dan softcopy.
5Menyiapkan undangan rapat, notulensi, dan daftar hadir.
Koordinator Audit Mutu Internal (AMI)

Muhammad Abdun Jamil, M.Pd.

Mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan Audit Mutu Internal.

Tugas & Tanggung Jawab (5 butir)
1Meningkatkan kapasitas auditor internal.
2Mengoordinasikan persiapan AMI.
3Melaksanakan audit bersama tim.
4Melaporkan hasil audit kepada Ketua LPM.
5Menyampaikan hasil AMI kepada pimpinan/yayasan.
Koordinator Audit Mutu Eksternal (AME)

Muhammad Latif Nawawi, M.Pd.

Mengoordinasikan persiapan akreditasi eksternal dan menindaklanjuti rekomendasi.

Tugas & Tanggung Jawab (5 butir)
1Mengoordinasikan persiapan akreditasi eksternal.
2Menyiapkan data dan dokumen akreditasi.
3Mengoordinasikan proses akreditasi.
4Melaporkan hasil akreditasi kepada pimpinan.
5Menindaklanjuti rekomendasi hasil asesmen.
Koordinator Mutu Bidang Akademik & Non Akademik

Hawwin Huda Yana, M.Pd.

Mengoordinasikan implementasi SPMI bidang akademik dan non-akademik.

Tugas & Tanggung Jawab (5 butir)
1Mengoordinasikan implementasi SPMI bidang akademik.
2Mengawasi pelaksanaan mutu di program studi.
3Menerima dan mengevaluasi laporan mutu prodi.
4Melaksanakan penjaminan mutu bidang non-akademik (keuangan, SDM, sarpras).
5Mengelola dan mengevaluasi data mutu non-akademik.
Koordinator Mutu Bidang Penelitian & PKM

Wakib Kurniawan, M.Pd.

Mengoordinasikan implementasi SPMI pada bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Tugas & Tanggung Jawab (4 butir)
1Mengoordinasikan implementasi SPMI bidang penelitian dan PKM.
2Mengelola data penelitian, PKM, dan kerja sama.
3Berkolaborasi dengan unit prodi.
4Memberikan rekomendasi peningkatan mutu.

Berdasarkan lampiran SK Ketua STIT Bustanul Ulum Lampung Tengah Nomor 078 Tahun 2025 tentang Tugas dan Tanggung Jawab LPM.

Institut Islam Bustanul Ulum
LPM INSIBU
Lembaga Penjaminan Mutu

Mengawal penerapan SPMI, Audit Mutu Internal, tindak lanjut, dan kesiapan akreditasi INSIBU Lampung Tengah secara berkelanjutan.

Jl. Kawista No.15, Jaya Sakti, Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah
lpm@univbu.ac.id
Profil LPM
  • Visi & Misi
  • Struktur Organisasi
  • Tugas & Fungsi
  • Program Kerja
SPMI
  • Sistem SPMI
  • Kebijakan SPMI
  • Standar SPMI
  • Laporan SPMI
Audit Mutu Internal
  • Panduan AMI
  • Evaluasi Diri AMI
  • Jadwal AMI
  • Tindak Lanjut AMI
Akreditasi
  • Portal Akreditasi
  • LKPT
  • LED
  • Dokumen Akreditasi
© 2026 LPM Institut Islam Bustanul Ulum Lampung Tengah. Hak Cipta Dilindungi.
Kebijakan Privasi·FAQ