Kebijakan SPMI
Kebijakan penjaminan mutu internal Institut Islam Bustanul Ulum.
Komitmen Penjaminan Mutu
Institut Islam Bustanul Ulum berkomitmen untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui pelaksanaan SPMI secara konsisten dan berkelanjutan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Kebijakan mutu dituangkan dalam dokumen kebijakan SPMI dan disosialisasikan kepada seluruh sivitas akademika.
Lima Pernyataan Kebijakan
Pernyataan kebijakan mutu yang ditetapkan dan dilaksanakan LPM.
Penetapan Standar
Menetapkan standar mutu internal yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pelaksanaan PPEPP
Melaksanakan siklus PPEPP secara konsisten dan berkelanjutan.
Pelaksanaan AMI
Melakukan Audit Mutu Internal secara berkala minimal 1 kali per tahun.
Dokumentasi Kebijakan
Menuangkan kebijakan mutu dalam dokumen kebijakan SPMI yang ditandatangani pimpinan.
Sosialisasi
Mensosialisasikan kebijakan mutu kepada seluruh sivitas akademika.
Daftar Dokumen Kebijakan SPMI
Dokumen kebijakan mutu yang telah ditetapkan oleh institusi.
| No | Nama Dokumen | Nomor | Tahun | Versi | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Kebijakan SPMI Institut | KEB-001 | 2026 | v2.0 | |
| 2 | Kebijakan Penetapan Standar | KEB-002 | 2026 | v1.1 | |
| 3 | Kebijakan Pelaksanaan AMI | KEB-003 | 2025 | v1.0 | |
| 4 | Kebijakan Penilaian Mutu | KEB-004 | 2025 | v1.0 |
Daftar dokumen dalam pendataan. Hubungi LPM untuk akses dokumen terkini.