Institut Islam Bustanul Ulum (INSIBU) Lampung Tengah
lpm@univbu.ac.id
Jam Operasional: Senin - Jumat (08.00 - 16.00 WIB)
SPMI & AMI Portal Mutu
Institut Islam Bustanul Ulum
LPM INSIBU
Lampung Tengah
Beranda
Kelembagaan LPM
Profil LPM›

Mandat & struktur penjaminan mutu

Visi & Misi›

Arah strategis dan sasaran mutu

Sejarah LPM›

Transformasi STITBU ke INSIBU Juni 2026

Struktur Organisasi›

Bagan tata kelola organisasi resmi

Tugas & Fungsi›

Tupoksi pengelola & dewan mutu

Program Kerja›

Kalender program kerja tahunan

Dokumen & Kebijakan
Sistem SPMI›

Filosofi mutu & penjaminan internal

Kebijakan SPMI›

Buku kebijakan resmi mutu kampus

Manual SPMI›

Pedoman pelaksanaan siklus mutu

Standar SPMI›

24+ Standar mutu SN-Dikti & kampus

Formulir SPMI›

Katalog rekaman & borang mutu

Siklus PPEPP
Penetapan Standar›

Penyusunan standar mutu (P1)

Pelaksanaan PPEPP›

Implementasi standar di unit (P2)

Evaluasi PPEPP›

Monitoring & evaluasi capaian (E)

Pengendalian Mutu›

Audit & perbaikan mutu (P3)

Peningkatan Mutu›

Peningkatan standar Kaizen (P4)

Laporan SPMI›

Laporan capaian mutu agregat

Pelaksanaan Audit
Tentang AMI›

Mekanisme audit mutu internal

Panduan AMI›

Pedoman audit & kode etik auditor

Jadwal AMI›

Kalender audit unit kerja & prodi

Instrumen AMI›

Daftar tilik & asesmen standar

Evaluasi Diri›

Borang evaluasi diri auditee

Hasil & Tindak Lanjut
Laporan Hasil AMI›

Ringkasan eksekutif publik

Tindak Lanjut AMI›

Tindakan koreksi & notula RTM

Status & Repositori
Status Akreditasi›

Status akreditasi institusi & 4 program studi

Dokumen Akreditasi›

Sertifikat & SK BAN-PT / LAM

Repositori Akreditasi›

Penyimpanan arsip borang akreditasi

Borang & Progres
Instrumen LKPT›

Laporan kinerja kuantitatif

Laporan LED›

Laporan evaluasi diri 9 kriteria

Progres LKPT & LED›

Timeline penyusunan akreditasi

Aspirasi & Pengaduan
Pengaduan Mutu›

Whistleblowing tiket LPM-YYYY-XXXXXX

Cek Status Pengaduan›

Pelacakan tiket real-time

Mekanisme Pengaduan›

SOP & alur tindak lanjut

Survei & Tracer
Survei Kepuasan›

Kuesioner mahasiswa, dosen & tendik

Survei Layanan›

Survei fasilitas & sarana prasarana

Tracer Study Alumni›

Pelacakan masa tunggu & alumni

Warta & Publikasi
Berita LPM›

Warta kegiatan & rilis mutu

Pengumuman Resmi›

Surat edaran resmi penjaminan mutu

Galeri Dokumentasi›

Dokumentasi foto kegiatan mutu kampus

FAQ Mutu›

Tanya jawab seputar SPMI & AMI

Dokumen & Kontak
Pusat Unduhan›

Download SOP & template resmi

Peraturan & Regulasi›

Regulasi nasional & statuta

Kontak Resmi›

Lokasi kampus & form pesan

Pengaduan Mutu
Beranda
/Evaluasi Diri AMI

Evaluasi Diri AMI

Penilaian awal oleh unit terhadap pemenuhan standar sebelum Audit Mutu Internal dilaksanakan.

Tahap Pra-Audit

Evaluasi Diri Unit Kerja

Evaluasi diri membantu program studi dan unit kerja memahami tingkat pemenuhan standar, mengumpulkan bukti pelaksanaan, serta memetakan kesenjangan secara transparan.

Penilaian mandiri yang jujur dan didukung data otentik mempercepat proses audit lapangan dan penetapan rencana perbaikan mutu.

Instrumen AMIJadwal AMI
Masukan

Standar SPMI, instrumen, indikator kinerja, dan bukti rekaman operasional.

Proses

Penilaian mandiri berbasis bukti dan identifikasi akar kesenjangan capaian.

Keluaran

Borang evaluasi diri terisi, portofolio dokumen pendukung, dan catatan tindak lanjut.

Tindak Lanjut

Verifikasi auditor, perumusan temuan AMI, dan rencana tindakan korektif.

Alur Evaluasi Diri

Lima Langkah Pra-Audit

Setiap penilaian harus dapat ditelusuri ke standar dan didukung bukti objektif yang masih berlaku.

Langkah 01

Menetapkan ruang lingkup

Unit memastikan periode, standar, indikator, dan area yang akan dievaluasi.

Langkah 02

Mengumpulkan bukti

Dokumen kebijakan, pelaksanaan, hasil pengukuran, dan rekaman mutu disiapkan sebagai bukti objektif.

Langkah 03

Menilai pemenuhan

Capaian aktual dibandingkan dengan target dan kriteria pada standar SPMI yang berlaku.

Langkah 04

Merumuskan kesenjangan

Ketidaksesuaian, akar masalah awal, peluang perbaikan, dan bukti pendukung dicatat secara jelas.

Langkah 05

Mengirim evaluasi diri

Hasil evaluasi diri disampaikan kepada LPM sebagai dasar penetapan fokus audit lapangan.

Tahap Berikutnya

Verifikasi melalui Pelaksanaan AMI

Auditor memverifikasi hasil evaluasi diri dan bukti unit untuk menetapkan temuan, klarifikasi, dan rekomendasi peningkatan.

Baca Panduan AMI
Institut Islam Bustanul Ulum
LPM INSIBU
Lembaga Penjaminan Mutu

Mengawal penerapan SPMI, Audit Mutu Internal, tindak lanjut, dan kesiapan akreditasi INSIBU Lampung Tengah secara berkelanjutan.

Jl. Kawista No.15, Jaya Sakti, Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah
lpm@univbu.ac.id
Profil LPM
  • Visi & Misi
  • Struktur Organisasi
  • Tugas & Fungsi
  • Program Kerja
SPMI
  • Sistem SPMI
  • Kebijakan SPMI
  • Standar SPMI
  • Laporan SPMI
Audit Mutu Internal
  • Panduan AMI
  • Evaluasi Diri AMI
  • Jadwal AMI
  • Tindak Lanjut AMI
Akreditasi
  • Portal Akreditasi
  • LKPT
  • LED
  • Dokumen Akreditasi
© 2026 LPM Institut Islam Bustanul Ulum Lampung Tengah. Hak Cipta Dilindungi.
Kebijakan Privasi·FAQ